Dokter kecantikan itu menambahkan klausul pidana dalam regulasi kesehatan semestinya digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia kosmetik palsu dan obat-obatan terlarang. Perkara administrasi menyangkut stiker atau label dinilai tidak dapat disamakan dengan tindak pidana peredaran sediaan berbahaya.
"Artinya semua orang yang memproduksi dan mengedarkan skincare abal-abal. Abal-abal artinya tidak ada izin edar, berbahaya, jahat, palsu, itu baru kena pidana," ujar Richard Lee.
Melalui pengakuan ahli mengenai ketiadaan zat beracun dalam produk Richard Lee, pihaknya meyakini unsur Pasal 435 UU Kesehatan seharusnya gugur karena produk suplemen yang dipersoalkan terbukti aman dikonsumsi masyarakat luas.