NADIKABAR.COM — Ahli BPOM menyebut produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi tidak bisa diseret ke ranah pidana. Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli mengenai status hukum produk yang sudah terdaftar di BPOM. Ia meminta ketegasan saksi ahli untuk menjawab secara lugas tanpa memperluas konteks perkara ke hal lain.
Melihat perdebatan di ruang sidang yang mulai memanas, Hakim Ketua langsung menengahi agar saksi ahli memberikan jawaban yang jelas dan tidak berputar-putar.
"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435 (soal UU Kesehatan)?" tanya Faizal Hafied pada saksi ahli di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/9/2026).