Saksi ahli membenarkan keberadaan nomor notifikasi menjadi bukti sah pelaku usaha telah mengantongi izin berusaha, sehingga perbuatan tersebut gugur dari jeratan pidana.
"Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha. Jadi tidak dikenakan," jelas saksi ahli.
Pengakuan saksi ahli tersebut menjadi angin segar bagi pihak terdakwa dalam menangkis jeratan hukum pidana. Faizal Hafied menegaskan fakta persidangan membuktikan produk milik kliennya memiliki perizinan resmi yang sah.
Pihak kuasa hukum menilai ketidaksesuaian penandaan atau pelabelan kemasan yang dipersoalkan jaksa semestinya hanya diselesaikan lewat jalur administratif, bukan dengan ancaman sanksi pidana penjara.