NADIKABAR.COM — Ahli BPOM menyebut produk kosmetik yang telah memiliki izin edar resmi tidak bisa diseret ke ranah pidana. Keterangan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli mengenai status hukum produk yang sudah terdaftar di BPOM. Ia meminta ketegasan saksi ahli untuk menjawab secara lugas tanpa memperluas konteks perkara ke hal lain.

Melihat perdebatan di ruang sidang yang mulai memanas, Hakim Ketua langsung menengahi agar saksi ahli memberikan jawaban yang jelas dan tidak berputar-putar.

"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435 (soal UU Kesehatan)?" tanya Faizal Hafied pada saksi ahli di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/9/2026).

Merespons pertanyaan tersebut, saksi ahli dari BPOM memberikan jawaban terkait posisi produk yang telah mengantongi izin resmi.

"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (masuk pidana)," jawab saksi ahli.

Faizal Hafied kemudian membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli terkait produk Goddesskin DNA Salmon. Dalam berkas penyidikan tersebut, produk kecantikan itu terbukti telah terdaftar secara sah dengan nomor notifikasi resmi BPOM.

"Apakah kalau ada notifikasinya menurut pernyataan ahli sendiri ini bisa dikenakan 435?" cecar Faizal Hafied.

Saksi ahli membenarkan keberadaan nomor notifikasi menjadi bukti sah pelaku usaha telah mengantongi izin berusaha, sehingga perbuatan tersebut gugur dari jeratan pidana.

"Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha. Jadi tidak dikenakan," jelas saksi ahli.

Pengakuan saksi ahli tersebut menjadi angin segar bagi pihak terdakwa dalam menangkis jeratan hukum pidana. Faizal Hafied menegaskan fakta persidangan membuktikan produk milik kliennya memiliki perizinan resmi yang sah.

Pihak kuasa hukum menilai ketidaksesuaian penandaan atau pelabelan kemasan yang dipersoalkan jaksa semestinya hanya diselesaikan lewat jalur administratif, bukan dengan ancaman sanksi pidana penjara.