Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Milik Richard Lee Tak Masuk Ranah Pidana
Ahli BPOM menyatakan produk kosmetik berizin tidak bisa dipidanakan. Ini terungkap dalam sidang kasus Richard Lee terkait pelanggaran UU Kesehatan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 17:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Merespons pertanyaan tersebut, saksi ahli dari BPOM memberikan jawaban terkait posisi produk yang telah mengantongi izin resmi.
"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (masuk pidana)," jawab saksi ahli.
Faizal Hafied kemudian membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli terkait produk Goddesskin DNA Salmon. Dalam berkas penyidikan tersebut, produk kecantikan itu terbukti telah terdaftar secara sah dengan nomor notifikasi resmi BPOM.
"Apakah kalau ada notifikasinya menurut pernyataan ahli sendiri ini bisa dikenakan 435?" cecar Faizal Hafied.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.