Merespons pertanyaan tersebut, saksi ahli dari BPOM memberikan jawaban terkait posisi produk yang telah mengantongi izin resmi.

"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (masuk pidana)," jawab saksi ahli.

Faizal Hafied kemudian membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli terkait produk Goddesskin DNA Salmon. Dalam berkas penyidikan tersebut, produk kecantikan itu terbukti telah terdaftar secara sah dengan nomor notifikasi resmi BPOM.

"Apakah kalau ada notifikasinya menurut pernyataan ahli sendiri ini bisa dikenakan 435?" cecar Faizal Hafied.