NADIKABAR.COM — Sidang sengketa perbuatan melawan hukum tim redaksi PT Java Fortis Corporindo melawan mantan direkturnya, Nany Widjaja kembali bergulir di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, Guru Besar Bidang Hukum Ekonomi Universitas Jember Prof Dr Ermanto Fahamsyah dihadirkan oleh tergugat sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut Ermanto menerangkan soal prinsip penting dalam penafsiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di hadapan hakim dan para pihak, Ermanto menerangkan bahwa penentuan adanya kesalahan atau kelalaian organ perseroan tak bisa dilakukan secara sepihak dalam RUPS, namun harus melalui proses hukum yang sah dan diputuskan oleh pengadilan.
"RUPS sekalipun sebagai organ tertinggi perseroan, tidak berwenang menjatuhkan putusan atau menyatakan seseorang bersalah atas kesalahan pengurusan. Penentuan adanya kesalahan, kelalaian, dan pertanggungjawaban hukum harus melalui prosedur hukum yang sah dan ditetapkan oleh pengadilan," kata Ermanto di hadapan majelis hakim usai menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat, Richard Handiwiyanto, Billi Handiwiyanto, dan Michael di PN Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Ermanto menjelaskan angka kerugian semata belum cukup untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum terkait tudingan tergugat terhadap adanya kerugian sebesar Rp 83 miliar yang diduga terjadi akibat pengeluaran dana tanpa persetujuan RUPS.
Menurut dia, salah satu poin kunci yang dikemukakan adalah perbedaan mendasar tim redaksi risiko bisnis dan kesalahan hukum sesuai Pasal 97 ayat 5 dan Pasal 114 ayat 4 UU PT 2007. Ia menilai direksi maupun dewan komisaris tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi jika bisa membuktikan telah menjalankan tugas dengan itikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan informasi yang cukup di saat keputusan diambil.
"Kerugian bisa terjadi karena risiko bisnis yang wajar. Itu tidak otomatis berarti ada kesalahan seseorang. Prinsip business judgement rule melindungi keputusan bisnis yang diambil secara bertanggung jawab, meskipun hasil akhirnya merugi," ujar Ahli yang juga Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UNEJ itu.