"Tidak boleh hanya menyalahkan satu organ. Jika selama bertahun-tahun RUPS menyetujui laporan tanpa keberatan, lalu setelah bertahun-tahun baru diklaim ada kerugian - itu juga harus dilihat secara utuh. Semua organ punya peran dan tanggung jawab masing-masing," tutur dia.

Soal isu pengeluaran dana Rp 83 miliar yang diklaim melebihi batas kewenangan tanpa persetujuan RUPS, Ermanto mengakui bahwa secara ketentuan Pasal 102 UU PT, tindakan pengalihan aset di atas 50% total aset memang memerlukan persetujuan RUPS.

Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan apakah tindakan tersebut melanggar hukum harus mempertimbangkan konteks, tujuan, dan apakah pihak yang bersangkutan bertindak dengan iktikad baik.

"Semua unsur harus terbukti secara sah di pengadilan. Tidak cukup hanya angka kerugian. Harus ada bukti bahwa tindakan itu dilakukan dengan itikad buruk, melanggar ketentuan, dan secara langsung menyebabkan kerugian," sambung dia.

Ermanto lantas mempertegas kembali bahwa klaim kerugian tak bisa dijadikan dasar langsung untuk membebankan tanggung jawab pribadi mantan direksi jika belum terbukti adanya kesalahan atau kelalaian yang melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 97 UU PT sangat jelas, yakni direksi baru bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti melanggar UU, anggaran dasar, atau tidak beritikad baik. Maka dari itu, ia menilai hal tersebut harus dibuktikan penggugat, bukan sekadar menyampaikan asumsi kerugian semata.