Perihal Pasal 114 ayat 4 yang sering diperdebatkan, Ermanto menyatakan ketentuan itu secara khusus mengatur tanggung jawab antar anggota dewan komisaris secara tanggung renteng. Tapi, tak tidak serta merta membebaskan penggugat dari beban pembuktian bahwa kelalaian benar-benar terjadi.

Lantas, Ermanto menyoroti fakta bahwa PT tersebut baru menyusun laporan tahunan tahun 2017, padahal perseroan berdiri sejak 2011 dimana penggugat menilai hal itu pelanggaran kewajiban transparansi berdasarkan Pasal 66 dan 67 UU PT.

Namun, Ermanto mengungkapkan bahwa keterlambatan penyusunan laporan tahunan tidak serta merta menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang, melainkan harus dilihat konteks dan penyebabnya.

"Laporan tahunan memang kewajiban, dan keterlambatan itu tidak ideal. Tetapi menyimpulkan bahwa keterlambatan itu sama dengan kesalahan yang merugikan - itu lompatan logika yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan asumsi," imbuh Ermanto.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab pengurusan dan pengawasan tidak hanya berada di pundak direksi semata. Menurut Ermanto, Dewan komisaris memiliki kewajiban pengawasan aktif, dan RUPS berperan menyetujui atau menolak laporan tahunan.

Selama laporan pengawasan komisaris dan laporan tahunan disetujui oleh RUPS tanpa catatan keberatan, lanjut Ermanto, hal itu menjadi faktor yang harus dipertimbangkan pengadilan dalam menilai apakah pengurusan telah berjalan sesuai ketentuan.