NADIKABAR.COM — KPU menghadirkan ahli hukum tata negara, Khairul Fahmi, sebagai saksi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU). Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Fahmi menilai gugatan terhadap ijazah Gibran Rakabuming Raka sudah tidak tepat melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/10/2026) malam. Fahmi awalnya menyampaikan pandangannya mengenai gugatan yang diajukan para pemohon terkait ijazah Gibran dalam pencalonan sebagai wapres Pemilu 2024.

Fahmi menyoroti perlunya pembatasan kewenangan MK dalam PHPU serta kedudukan hukum pemohon. Menurutnya, pandangan mengenai pembatasan ini penting karena perkara yang ditangani ini pada dasarnya mempertemukan dua hukum yang seharusnya dibedakan secara tegas, yaitu hukum pemilu dan hukum jabatan presiden dan wapres.

"Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang," jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, sebelum dilantik, seseorang berstatus sebagai calon, bakal calon, ataupun pasangan calon, ataupun pasangan calon terpilih. Sedangkan setelah dilantik, seseorang tersebut bukan lagi sebagai calon, melainkan telah berstatus dan berkedudukan sebagai presiden atau wapres, pemegang jabatan konstitusional.

"Sehubungan dengan itu, pertanyaan pertama yang mesti dijawab bukanlah tentang apakah terdapat masalah atau persoalan terkait persyaratan pencalonan seorang presiden atau wakil presiden, melainkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan presiden-wakil presiden terpilih telah dilantik, apakah persoalan terkait persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam rezim perselisihan hasil pemilu presiden-wakil Presiden?" ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, setelah seluruh tahapan pemilu selesai, perselisihan hasil telah memperoleh penetapan final. Fahmi menyebut calon terpilih sudah ditetapkan dan dilantik menjadi presiden dan wapres, sehingga persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke dalam hukum pemilu.

"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Fahmi.

Menurutnya, perselisihan hasil pemilu merupakan mekanisme untuk menguji legalitas hasil dari suatu kontestasi elektoral dalam batas subjek, objek, waktu yang telah ditentukan konstitusi dan UU Pemilu. Sementara pascpelantikan, orang yang semula berkedudukan sebagai calon berubah menjadi pemegang jabatan konstitusional presiden dan wapres.

"Dalam konteks ini, permohonan PHPU setelah tahapan pemilu berakhir, tidak dapat mengembalikan secara retroaktif seorang presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat menjadi calon semata-mata untuk menerapkan pranata diskualifikasi pencalonan terhadapnya. Sebab, diskualifikasi bekerja dan diterapkan terhadap status calon, sedangkan pranata pemberhentian bekerja dan diterapkan terhadap status pejabat," ungkapnya.

"Apabila fakta yang ditemukan setelah pelantikan dinilai sangat serius sehingga berimplikasi terhadap keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, persoalannya sudah bergeser dari kelayakan pencalonan menjadi persoalan jabatan konstitusional. Terkait hal ini, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya, yaitu Klausul 7A dan 7B UUD 1945," imbuh dia.

Dasar hal tersebut, menurut Fahmi, kewenangan MK untuk memeriksa dugaan pelanggaran terkait proses pemilu dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk menghidupkan kembali penyelesaian PHPU setelah yang telah berakhir.

Baginya, setelah seseorang dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, pertanyaan hukumnya bukan lagi tentang apakah seseorang tersebut layak didiskualifikasi, melainkan apakah terdapat alasan konstitusional untuk memberhentikan dari jabatan sebagai presiden atau wapres.

"Sebab status hukumnya telah berubah, rezim hukum yang mengaturnya sudah berbeda, dan cara penanganannya pun telah berganti," tutur Fahmi.

"Batas ini tentunya mesti dihormati oleh siapa pun dan lembaga mana pun sebagai wujud pendudukan diri terhadap paham konstitusionalisme yang dianut UUD 1945," imbuhnya.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan tersebut telah digelar di MK pada Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah KPU, dengan Bawaslu sebagai pihak turut terkait. Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:-Brahma Aryana-Ansufri ID Sambo-Denny Indrayana-Fachrul Razi-Tyasno Sudarto-Slamet Soebijanto-Hanafie Asnan-Soenarko MD-drg. Moeryono-H.M. Subhan-Bonatua Silalahi-Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.