NADIKABAR.COM — Ahli dari pihak pemohon, Titi Anggraini, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memuat persoalan serius. Menurut Titi, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan dengan lulusan SMA atau sederajat.
"Menurut saya, putusan ini memuat persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden. MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan kelulusan SMA atau sederajat," kata Titi kepada wartawan, Rabu (6/10/2026).
Dalam gugatan ini, Titi merupakan ahli yang dihadirkan pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Menurut Titi, MK juga menegaskan adanya perbedaan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan lulusan SMK dan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut. Titi menilai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Wakil Presiden tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu.
"MK juga menegaskan bahwa memiliki pengetahuan setara tamat SMK berbeda dengan benar-benar menamatkan pendidikan tersebut," ujarnya.
"Namun, dalam penilaian saya, persyaratan pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi sebagaimana diwajibkan oleh UU Pemilu," lanjutnya.
Titi menilai putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi. Menurutnya, permohonan tidak diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
"Amar tersebut tidak berarti MK menyatakan persyaratan pendidikan Gibran telah terpenuhi," kata Titi.
Titi kemudian menyoroti proses verifikasi syarat pencalonan yang dilakukan KPU. Dia menilai terdapat dugaan kelalaian dalam memastikan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.