"Temuan material MK tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.

Titi mengatakan sejak memberikan keterangan sebagai ahli di MK, dia sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan langsung oleh MK melalui perkara yang diajukan. Dia tidak ingin prosesnya diserahkan kepada proses politik.

"Itulah mengapa saat saya memberikan keterangan ahli di MK, saya menyebut persoalan ini seharusnya langsung diselesaikan MK dan tidak diserahkan pada proses politik," kata Titi.

"Sebab, kalau proses politik, tindak lanjutnya menjadi tidak terukur karena bergantung penuh pada itikad baik kekuatan politik yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

Sidang putusan ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.