"Menurut saya, KPU lalai atau bahkan memang disengaja untuk tidak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut secara cermat," ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk dugaan pelanggaran etik oleh anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses pencalonan.
"Kelalaian maupun ketidaksengajaan dalam memeriksa syarat jabatan setinggi Wakil Presiden merupakan persoalan etik yang sangat serius," kata Titi.
Titi juga meminta dugaan manipulasi persyaratan melalui pengaturan Peraturan KPU (PKPU) diperiksa.
"Pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tidak boleh digunakan untuk mengakali syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang," ujarnya.
Titi mengatakan DPR juga bisa menggunakan kewenangannya dalam menyikapi putusan MK terkait Gibran ini. Dia menilai harus ada sikap yang dikeluarkan oleh DPR.
"Karena itu, menurut saya, sekarang DPR harus mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan MK melalui penggunaan hak menyatakan pendapat," katanya.
Titi menyebut mekanisme tersebut dapat ditempuh berdasarkan Pasal 20A ayat (2), dalam kerangka Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR, kata Titi, dapat menyusun pendapat berdasarkan bukti untuk kemudian diperiksa dan diputus oleh MK.
Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.