NADIKABAR.COM — Ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menilai proses pembentukan undang-undang tersebut mengalami cacat formil.
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, kembali menggelar sidang Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang diajukan pemohon, yakni Soleman B. Ponto dan Salfius Seko.
Dalam keterangannya, Soleman B. Ponto menyoroti partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU Polri.
Ponto berpendapat apabila terbukti rancangan undang-undang yang kemudian menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak melalui tahapan pengharmonisasian di Badan Legislasi sebelum ditetapkan sebagai inisiatif DPR, maka terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran demikian tergolong cacat fundamental, bukan cacat teknik administrasi," katanya.
Ia juga menyoroti pemenuhan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU tersebut.
Menurut Ponto, apabila tidak dapat diajukan dokumen yang memperlihatkan bagaimana masukan masyarakat diolah menjadi bahan rumusan norma serta bagaimana masukan tersebut direspons, proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 belum memenuhi hak masyarakat agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered) dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).