Hak tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Kesimpulan, sepanjang fakta-fakta di atas terbukti di persidangan, maka pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F," kata Ponto.
Ahli lainnya, Salfius Seko, meminta MK meneliti dan menilai kembali prosedur pembentukan UU Polri agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Salfius antara lain menyoroti status pelanjutan pembahasan (carry over) rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya serta tahapan harmonisasi rancangan undang-undang tersebut.
Menurut dia, pelanjutan pembahasan rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menilai tahapan harmonisasi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperiksa dalam proses pembentukan UU Polri.
Salfius juga menilai partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Polri mengalami keterbatasan waktu, seleksi terhadap masukan, serta pengabaian sebagian masukan sehingga bersifat tokenistik.