"Cacat formil. Hilangnya tahapan wajib serta buruknya partisipasi publik membuat cacat formil fundamental yang tidak bisa dipulihkan secara administratif," katanya.

Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna, dan meminta MK menyatakan pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku kembali.

Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah membantah dalil pemohon. DPR menyatakan proses pembentukan UU Polri telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk keterbukaan dan partisipasi publik.

Sejumlah pihak terkait juga telah memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.