NADIKABAR.COM — Ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menilai proses pembentukan undang-undang tersebut mengalami cacat formil.
Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu, kembali menggelar sidang Perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli yang diajukan pemohon, yakni Soleman B. Ponto dan Salfius Seko.
Dalam keterangannya, Soleman B. Ponto menyoroti partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU Polri.
Ponto berpendapat apabila terbukti rancangan undang-undang yang kemudian menjadi UU Nomor 5 Tahun 2026 tidak melalui tahapan pengharmonisasian di Badan Legislasi sebelum ditetapkan sebagai inisiatif DPR, maka terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran demikian tergolong cacat fundamental, bukan cacat teknik administrasi," katanya.
Ia juga menyoroti pemenuhan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan UU tersebut.
Menurut Ponto, apabila tidak dapat diajukan dokumen yang memperlihatkan bagaimana masukan masyarakat diolah menjadi bahan rumusan norma serta bagaimana masukan tersebut direspons, proses pembentukan UU Nomor 5 Tahun 2026 belum memenuhi hak masyarakat agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered) dan hak mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Hak tersebut merupakan bagian dari partisipasi publik yang bermakna sebagaimana ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Kesimpulan, sepanjang fakta-fakta di atas terbukti di persidangan, maka pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 22A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F," kata Ponto.
Ahli lainnya, Salfius Seko, meminta MK meneliti dan menilai kembali prosedur pembentukan UU Polri agar sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Salfius antara lain menyoroti status pelanjutan pembahasan (carry over) rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya serta tahapan harmonisasi rancangan undang-undang tersebut.
Menurut dia, pelanjutan pembahasan rancangan undang-undang dari periode DPR sebelumnya harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menilai tahapan harmonisasi menjadi salah satu persoalan yang perlu diperiksa dalam proses pembentukan UU Polri.
Salfius juga menilai partisipasi publik dalam proses pembentukan UU Polri mengalami keterbatasan waktu, seleksi terhadap masukan, serta pengabaian sebagian masukan sehingga bersifat tokenistik.
"Cacat formil. Hilangnya tahapan wajib serta buruknya partisipasi publik membuat cacat formil fundamental yang tidak bisa dipulihkan secara administratif," katanya.
Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Para pemohon mempersoalkan proses pembentukan UU Polri, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna, dan meminta MK menyatakan pembentukan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku kembali.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah membantah dalil pemohon. DPR menyatakan proses pembentukan UU Polri telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk keterbukaan dan partisipasi publik.
Sejumlah pihak terkait juga telah memberikan keterangan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.