NADIKABAR.COM — Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 baru muncul menjelang proses pendaftaran Pilpres 2024. Titi mengatakan KPU tidak memaparkan materi tentang pengecualian bukti kelulusan itu saat konsultasi dengan DPR.
Hal itu disampaikan Titi Anggraini saat dihadirkan Pemohon sebagai ahli dalam gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/9/2026). Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur seorang calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.
Titi mengatakan anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay menelusuri proses penyusunan PKPU tersebut melalui dokumen uji publik dan siaran konsultasi rancangan Peraturan KPU. Dalam penelusuran Hadar, Titi mengatakan uji publik pada 4 September 2023 membahas tiga rancangan peraturan, termasuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Titi mengatakan poin pemaparan KPU tidak menempatkan norma Pasal 18 ayat 3 sebagai materi strategis dalam draft yang diedarkan. Dia mengatakan eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari juga tidak memaparkan materi pengecualian bukti kelulusan ketika rapat konsultasi dengan DPR.
"Draf yang diedarkan kepada undangan multipemangku kepentingan menurut penelusurannya tidak, dan Ahli juga menyaksikan, tidak memuat Pasal 18 ayat (3). Poin-poin presentasi pimpinan KPU juga tidak menempatkan isu tersebut sebagai materi strategis. Hadar menonton, Ahli menonton penuh siaran konsultasi di DPR. Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan," ujarnya.