Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo3.⁠ ⁠Denny Indrayana4.⁠ ⁠Fachrul Razi5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto7.⁠ ⁠Hanafie Asnan8.⁠ ⁠Soenarko MD9.⁠ ⁠drg. Moeryono10.⁠ ⁠H.M. Subhan11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi12.⁠ ⁠Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.