Titi mengatakan PKPU tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2025. Dia mengatakan tanggal itu hanya selisih 5 hari dengan proses pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Peraturan itu kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pada 19 sampai 25 Oktober 2023," ujarnya.

Titi juga menyebut norma pengecualian bukti kelulusan ijazah SMA hanya berlaku dalam aturan pencalonan Pilpres 2024. Namun, dia mengatakan tidak ditemukan dalam aturan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD maupun Pilkada.

"Pengecualian semacam itu, Yang Mulia, tidak ditemukan dalam Peraturan KPU tentang pencalonan DPR, DPD, dan DPRD untuk Pemilu 2024. Untuk DPR dan DPRD, Pasal 21 dan 23 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur penyetaraan ijazah luar negeri, bukan pembebasan bukti SMA karena sudah memiliki ijazah perguruan tinggi. Untuk DPD, Pasal 24B terdapat di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 yang juga mewajibkan adanya surat penyetaraan," tuturnya.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.