NADIKABAR.COM — Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengungkap bahwa dua tersangka lainnya meminta izin menghapus file penyadapan kepada Slamet Uliandi.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dijelaskan bahwa Eko Hadi dan Ahrie Sonta harus meminta izin dulu kepada Slamet Uliandi sebelum melakukan penyadapan.