Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ahrie Sonta dan Eko Hadi Minta Izin Hapus File Penyadapan ke Slamet Uliandi
Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Polri mengungkap bahwa du
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Kemudian, pada Oktober 2026, para tersangka meminta izin untuk menghapus hasil penyadapan kepada Slamet Uliandi. Slamet pun mengizinkan penghapusan tersebut.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU. Dan tersangka SU mengacc melakukan penghapusan terhadap file selama ini," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.