NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan rencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diberlakukan 2027. Akan tetapi, pada Januari tahun depan rencana itu belum diterapkan.

Kemungkinan besar kata Airlangga, rencana kenaikan PTKP mulai berlaku setelah Januari. Saat ini pemerintah terus mematangkan terkait rencana tersebut.

"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Sebelumnya, Airlangga bilang bahwa rencananya ambang batas penghasilan yang dikenakan pajak ini dinaikkan agar para pekerja yang selama ini hanya mendapatkan upah minimum tidak lagi dibebani pajak.

Ia mengatakan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.