"Pemerintah terus mendorong iklim investasi yang kondusif agar komitmen investasi dapat diwujudkan menjadi kegiatan usaha produktif yang memperkuat struktur industri nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutur Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto.
Sejak diresmikan pada 14 November 2016, kawasan industri ini dikembangkan sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri yang didukung penyediaan infrastruktur, kemudahan investasi, serta pengembangan sumber daya manusia. Pengembangan kawasan tersebut terus membuka peluang bagi masuknya investasi baru dan perluasan kegiatan manufaktur di Jawa Tengah.
Status sebagai KEK Kendal sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kendal untuk memperkuat posisi kawasan sebagai salah satu instrumen Pemerintah untuk menarik investasi, meningkatkan aktivitas industri, menciptakan lapangan kerja serta mendorong ekspor melalui dukungan fasilitas dan kemudahan sesuai ketentuan KEK.