Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah kaidah yang memiliki relevansi dengan PPHN. Hal ini meliputi, "Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manutun bil mashlahah" yang bermakna bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Menurut Ida, prinsip ini seharusnya menjadi kompas bagi pemimpin.

Prinsip tersebut, kata Ida, juga dijelaskan oleh Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemikirannya mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, kekuasaan bukanlah tujuan untuk dirinya sendiri.

Pada konteks Indonesia, kata Ida, orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Maka, di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya. Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN tersebut melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak akhir 2024. Pada bulan Agustus 2025 ini sudah selesai, tetapi kita terus melakukan pendalaman," tutur Ida.

Ida menegaskan PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD. Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi petunjuk yang sangat strategis agar perencanaan pembangunan itu berjalan terpadu dan berkesinambungan.

Semenatara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum menegaskan pentingnya keberadaan PPHN sebagai panduan untuk mensinergikan seluruh lembaga negara serta menuntun arah pembangunan bangsa pascareformasi.

"Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga kepresidenan, yudikatif, maupun legislatif, sehingga seolah-olah tidak ada yang memadukan atau mensinkronkan seluruh lembaga negara. Oleh karena itu, pembahasan PPHN yang dahulu kita kenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi sangat krusial agar rakyat, bangsa, dan negara ini memiliki tuntunan yang jelas dalam mencapai tujuan bernegaranya," ucap Prof. Maksum.

Ia juga menyoroti bagaimana generasi mahasiswa saat ini berjarak dari pemahaman haluan negara karena ketiadaan materi GBHN dalam kurikulum pendidikan modern.

Melalui forum akademik ini, Prof. Maksum berharap para mahasiswa Hukum Tata Negara dan civitas akademika dapat menyerap insight langsung dari para pakar dan pembuat kebijakan. Ia juga berpesan kepada para mahasiswa agar menempa tiga pilar utama dalam diri mereka dalam mengawal isu-isu ketatanegaraan.

"Ada tiga hal yang harus dimiliki mahasiswa, yakni integritas, kompetensi, dan keberanian. Integritas dan kompetensi yang kita miliki dari keilmuan tidak akan ada artinya jika kita tidak memiliki keberanian untuk menyuarakan dan melakukan hal yang benar bagi bangsa ini," tegasnya.