NADIKABAR.COM — Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2015-2018 Prof. Arief Hidayat menyampaikan penguatan kohesi sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan demokrasi ekonomi yang selaras dengan konstitusi menjadi kunci membawa Indonesia kembali menuju kejayaan peradabannya.

Prof. Arief pun menyoroti pentingnya jaminan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Baginya, tantangan terbesar saat ini terletak pada kesenjangan antara teori hukum yang ideal (das sollen) dengan kenyataan praktis di lapangan (das sein).

Ia juga menilai pemilu yang berbiaya mahal di Indonesia lahir dari praktik demokrasi yang baru menyentuh permukaan elektoral semata. Prof. Arief menegaskan mandat politik dari pemilu tidak boleh terputus, melainkan harus terhubung secara utuh dengan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi.

"Kita memberikan mandat di pemilu berkaitan dengan pemilihan mandat ini untuk menyebarkan kesejahteraan rakyat. Tapi sementara ini terputus, seolah-olah setelah kita lima tahun, sudah diserahkan pada DPR, MPR, Presiden di Jakarta, sudah berjalan untuk membentuk kabinet seenaknya sendiri, tidak bisa ditanya, tidak mengingat untuk kesejahteraan," tutur Prof. Arief dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara: Menata Arah Pembangunan Nasional Indonesia". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/10).

Dilaksanakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, seminar ini mengupas mendalam urgensi PPHN dalam menata arah dan strategi pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pada seminar tersebut, Prof. Arief mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak terjebak pada perubahan konstitusional radikal yang berpotensi memicu kebuntuan konstitusional (constitutional deadlock) dan melemahkan kohesi sosial yang saat ini rapuh.

"Kalau kohesi sosial lemah, mengubah undang-undang yang selalu kita bayangkan dulu konstitusional, malah bisa terjadi constitutional deadlock. Bisa terjadi constitutional deadlock yang mengakibatkan chaos kembali," imbuhnya.

Mengusung semangat Bung Karno terkait "Jas Merah" atau Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah, Prof. Arief mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan kembali sejarah besar Nusantara sebelum abad ke-15. Ia juga mengajak mensyukuri kekayaan alam dan geografis yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia.

"Dari situ kita bisa melihat, apakah itu tidak patut kita sangat bersyukur kepada Tuhan Allah Subhanahu wa ta'ala membiarkan kita berdiri. Kenapa kita berdiri? Tuhan suruh berdiri. Berdiri Allah berlebih, kita tidak bersyukur dan memanfaatkan kesyukuran ini, malah kita kufur," paparnya.