Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (Pustek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rizqon Halal Syah Aji menyoroti persoalan fundamental ekonomi nasional yang hari ini dirasakan oleh generasi muda (Gen Z).

Rizqon menyoroti persoalan utama generasi muda hari ini berpusat pada ketersediaan lapangan pekerjaan dan kepemilikan rumah yang sulit dijangkau akibat absennya arah pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

"Hari ini teman-teman Gen Z kan problemnya soal pekerjaan. Satu sisi ketika presiden atau pemerintah tidak ada haluan bernegara, maka keadaan kita hari ini terkait dengan ekonomi menjadi tidak jelas. Janji 19 juta lapangan pekerjaan sampai sekarang belum ada wujudnya. Termasuk mimpi tentang rumah bagi Gen Z seperti mimpi di siang bolong," tuturnya.

Menurut Rizqon, pembangunan ekonomi di Indonesia sering kali terjebak pada ambisi mengejar angka pertumbuhan (economic growth) semata, alih-alih berfokus pada pemerataan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat luas.

Ia merujuk pada konsep ekonomi dunia modern, termasuk pemikiran peraih Nobel ekonomi yang menekankan pentingnya instrumen kebijakan berkeadilan.

"Jadi saya katakan bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi itu terkadang hanya sekadar mengejar angka, bukan mengejar kesejahteraan. Padahal, konsep keberpihakan, semangatnya sama sebenarnya, yaitu memimpin masyarakat," paparnya.

Ia juga menegaskan PPHN harus bertindak sebagai navigator utama agar arah bangsa tidak berubah hanya karena pergantian kepemimpinan politik atau siklus elektoral. Tanpa haluan yang mengikat, menurutnya, program strategis negara rentan terputus di tengah jalan.

"Kenapa? Karena presidennya ganti, programnya ganti. Oleh karena itu, tidak ada kesinambungan program yang diharapkan, arah bangsa ini mau ke mana. Sebenarnya PPHN itu di negara mana pun ada; Malaysia, Hong Kong ada. Karena itu adalah politik dasar yang sangat asasi, yaitu welfare, perlindungan daya hidup dari masyarakat," sambungnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengembalikan orientasi pembangunan kepada cita-cita luhur Pembukaan UUD 1945, di mana pilar utama pembangunan manusia. Menurutnya, pendidikan dan akses kesejahteraan harus dikawal secara konsisten, bukan sekadar diatur secara administratif di atas kertas.

"Padahal kalau kita mau menuju kepada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar, itu bukan soal politik saja. Apa itu? Tanggung jawab negara selain menggratiskan 20 persen biaya pendidikan (dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), ini sesuatu yang mendasar," pungkasnya.