Dalam penjelasan resminya, BPJPH menyatakan bahwa mekanisme pemastian produk halal impor ditujukan untuk memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha.
BPJPH juga menegaskan bahwa prinsip pengaturannya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan, dengan mekanisme yang diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi.
Iswadi menilai pemastian halal terhadap produk impor juga perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Dengan adanya kepastian status halal, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas ketika memilih produk, sementara pelaku usaha memiliki pedoman untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi menurut saya, pemastian produk halal impor ini justru memberikan kepastian kepada dua pihak. Konsumen memperoleh perlindungan, sedangkan produsen dan importir mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Iswadi mengharapkan penguatan kerja sama internasional tersebut dapat terus berjalan seiring dengan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 sehingga sistem jaminan produk halal Indonesia dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha, termasuk pelaku usaha dari luar negeri.