NADIKABAR.COM — Akademisi Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menilai rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Rusdi menyoroti perlindungan terhadap hak pemilik aset dalam draf RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Rusdi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rusdi menilai Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU Perampasan Aset belum menjelaskan secara tegas status kepemilikan aset yang dapat dirampas.

"Nah, ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse (of power)," kata Rusdi.

Rusdi juga menyoroti Pasal 6 ayat (2) terkait illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Rusdi mempertanyakan adanya perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset 2023 dan draf terbaru 2026.