Rusdi menilai dari perspektif nilai keagamaan dan kaidah hukum, pentingnya perlindungan terhadap harta dan kehormatan seseorang. Dia mengatakan perampasan harta harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

"Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak," kata dia.

Sebab itu, Rusdi memberikan sejumlah rekomendasi terkait RUU Perampasan Aset. Di antaranya mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas kelembagaan pengelola aset, serta memberikan jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

"Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya," kata dia.