"Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak," kata dia.
Selain itu, Rusdi menyoroti ketentuan mengenai uji kesesuaian terhadap kaidah atau nilai tertentu. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kaidah yang perlu dikaji karena berpotensi bertentangan.
Rusdi juga mempertanyakan kaitan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan pemisahan harta. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan upaya pembelaan pihak yang baru diduga melakukan tindak pidana, sementara asetnya telah dirampas.
"Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset," jelas dia.