NADIKABAR.COM — Akademisi Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menilai rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Rusdi menyoroti perlindungan terhadap hak pemilik aset dalam draf RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Rusdi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rusdi menilai Pasal 5 ayat (1) huruf b draf RUU Perampasan Aset belum menjelaskan secara tegas status kepemilikan aset yang dapat dirampas.
"Nah, ini belum ada penjelasan aset hak milik siapa. Belum tentu pemiliknya pelaku kejahatan, bisa jadi dia meminjam dan lain sebagainya. Dan ini masih abuse (of power)," kata Rusdi.
Rusdi juga menyoroti Pasal 6 ayat (2) terkait illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Rusdi mempertanyakan adanya perbedaan antara draf RUU Perampasan Aset 2023 dan draf terbaru 2026.
"Konon kabarnya dihapus dalam draf terbaru di tahun 2026, padahal di 2023 masih tercantum. Nah, ini kita juga minta klarifikasi apakah benar atau tidak," kata dia.
Selain itu, Rusdi menyoroti ketentuan mengenai uji kesesuaian terhadap kaidah atau nilai tertentu. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kaidah yang perlu dikaji karena berpotensi bertentangan.
Rusdi juga mempertanyakan kaitan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan pemisahan harta. Menurutnya, hal tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan upaya pembelaan pihak yang baru diduga melakukan tindak pidana, sementara asetnya telah dirampas.
"Jadi, kemungkinan rumusannya memang terlihat bagus, tapi nanti kemungkinan dalam operasionalnya, praktik di lapangannya, ada kemungkinan abuse of power. Seperti penghapusan target illicit enrichment, mempersempit jangkauan, melemahkan perlindungan harta publik yang perlu diklarifikasi tadi, kemudian bergantung pada pemilik aset," jelas dia.
Rusdi menilai dari perspektif nilai keagamaan dan kaidah hukum, pentingnya perlindungan terhadap harta dan kehormatan seseorang. Dia mengatakan perampasan harta harus dilakukan berdasarkan alasan hukum yang jelas.
"Dalam Islam itu kan diajarkan bahwa kita harus menjaga harta dan kehormatan seseorang. Tidak boleh dirampas kecuali dengan alasan hukum yang hak," kata dia.
Sebab itu, Rusdi memberikan sejumlah rekomendasi terkait RUU Perampasan Aset. Di antaranya mengembalikan ketentuan illicit enrichment, membatasi pembalikan beban pembuktian, memperjelas kelembagaan pengelola aset, serta memberikan jaminan pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
"Kan kita mengetahui sendiri, aset yang dirampas kan tidak semuanya diambil oleh negara. Beberapa itu dimusnahkan seperti narkoba, miras, dan lain sebagainya. Nah, itu mungkin perlu dijelaskan batasan-batasannya," kata dia.