NADIKABAR.COM β Akademisi Universitas Gadjah Mada Dedy Permadi mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi kecerdasan artifisial (AI) tidak menghambat masuknya investasi asing, termasuk dari Korea Selatan yang tengah memperkuat kerja sama AI dengan Indonesia.
Dosen Hubungan Internasional UGM itu mengatakan sektor ekonomi, termasuk perdagangan, energi dan mineral, serta investasi berpotensi terdampak apabila regulasi AI diterapkan terlalu ketat.
βKetika regulasi terlalu berlebihan, calon investor tentu akan mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Karena itu, kejelasan dan kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting,β kata Dedy dalam lokakarya Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation di Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut dia, penyusunan tata kelola AI perlu didasarkan pada penilaian terhadap kesiapan Indonesia dalam mengadopsi teknologi tersebut.
Pemerintah juga perlu memahami tantangan dan peluang penerapan AI di berbagai sektor sebelum merumuskan aturan.
Dedy menjelaskan bahwa penilaian kesiapan atau Readiness Assessment Methodology (RAM) yang diterbitkan UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dua rancangan peraturan presiden terkait etika AI dan peta jalan AI.
Namun, ia menilai penilaian tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih spesifik pada setiap sektor yang terdampak perkembangan AI, seperti kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan pertanian.
βTanpa penilaian kritis terhadap kondisi saat ini, kita tidak bisa merumuskan regulasi yang ideal. Kita perlu memahami kondisi, tantangan, dan peluang di lapangan pada berbagai sektor,β ujarnya.