Nezar menyampaikan pemerintah belum memprioritaskan penyusunan undang-undang khusus AI karena masih memantau perkembangan teknologi global.
Kerja sama AI Indonesia-Korea Selatan
Dalam konteks kerja sama internasional, Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati dua kerja sama di bidang AI dan teknologi digital pada 1 April 2026 di Seoul.
Pertama, nota kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan AI untuk kesehatan dasar dan pembangunan manusia, yang mencakup layanan kesehatan publik, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental berbasis masyarakat, serta ketahanan kesehatan melalui data dan sistem digital.
Kedua, kerja sama strategis di bidang digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea Selatan. Kesepakatan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik, penguatan keamanan data, dan pengembangan talenta AI.
Kerja sama digital itu juga mencakup peningkatan infrastruktur dan jaringan komunikasi, literasi digital, pelatihan, beasiswa, pertukaran tenaga ahli, serta pemanfaatan infrastruktur komputasi berperforma tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi dalam negeri.
Kedua negara akan membentuk komite bersama untuk memantau pelaksanaan program dan hasil kerja sama. Kesepakatan digital tersebut berlaku selama lima tahun.