NADIKABAR.COM β€” Akademisi Universitas Gadjah Mada Dedy Permadi mengingatkan pemerintah agar memastikan regulasi kecerdasan artifisial (AI) tidak menghambat masuknya investasi asing, termasuk dari Korea Selatan yang tengah memperkuat kerja sama AI dengan Indonesia.

Dosen Hubungan Internasional UGM itu mengatakan sektor ekonomi, termasuk perdagangan, energi dan mineral, serta investasi berpotensi terdampak apabila regulasi AI diterapkan terlalu ketat.

β€œKetika regulasi terlalu berlebihan, calon investor tentu akan mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Karena itu, kejelasan dan kepastian regulasi menjadi hal yang sangat penting,” kata Dedy dalam lokakarya Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea yang diselenggarakan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation di Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut dia, penyusunan tata kelola AI perlu didasarkan pada penilaian terhadap kesiapan Indonesia dalam mengadopsi teknologi tersebut.

Pemerintah juga perlu memahami tantangan dan peluang penerapan AI di berbagai sektor sebelum merumuskan aturan.

Dedy menjelaskan bahwa penilaian kesiapan atau Readiness Assessment Methodology (RAM) yang diterbitkan UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dua rancangan peraturan presiden terkait etika AI dan peta jalan AI.

Namun, ia menilai penilaian tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian yang lebih spesifik pada setiap sektor yang terdampak perkembangan AI, seperti kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan pertanian.

β€œTanpa penilaian kritis terhadap kondisi saat ini, kita tidak bisa merumuskan regulasi yang ideal. Kita perlu memahami kondisi, tantangan, dan peluang di lapangan pada berbagai sektor,” ujarnya.

Dedy juga mencontohkan kebijakan lokalisasi data atau kewajiban menyimpan seluruh data di dalam wilayah Indonesia.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mempengaruhi iklim investasi industri pusat data karena investor akan mempertimbangkan ketentuan penyimpanan data sebelum menentukan lokasi investasinya.

Lebih lanjut, Dedy menyampaikan sambil menunggu regulasi khusus AI disahkan, pemerintah dapat memanfaatkan aturan yang sudah berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menangani konten AI yang melanggar hukum serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk penyalahgunaan data pribadi.

β€œRegulasi dibutuhkan ketika betul-betul menjawab hasil asesmen. Sambil menunggu regulasi yang belum disahkan, kita bisa menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mengatur AI,” ujarnya.

Selain itu, Dedy menekankan kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam memilih lokasi investasi.

Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi nasional mengenai AI dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perpres dipilih karena proses penyusunannya dinilai lebih cepat dibandingkan undang-undang, sehingga dapat merespons perkembangan teknologi AI yang berlangsung pesat.

Nezar menyampaikan pemerintah belum memprioritaskan penyusunan undang-undang khusus AI karena masih memantau perkembangan teknologi global.

Kerja sama AI Indonesia-Korea Selatan

Dalam konteks kerja sama internasional, Indonesia dan Korea Selatan telah menyepakati dua kerja sama di bidang AI dan teknologi digital pada 1 April 2026 di Seoul.

Pertama, nota kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan AI untuk kesehatan dasar dan pembangunan manusia, yang mencakup layanan kesehatan publik, kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental berbasis masyarakat, serta ketahanan kesehatan melalui data dan sistem digital.

Kedua, kerja sama strategis di bidang digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan Kementerian Sains dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Korea Selatan. Kesepakatan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik, penguatan keamanan data, dan pengembangan talenta AI.

Kerja sama digital itu juga mencakup peningkatan infrastruktur dan jaringan komunikasi, literasi digital, pelatihan, beasiswa, pertukaran tenaga ahli, serta pemanfaatan infrastruktur komputasi berperforma tinggi untuk mendukung riset dan pengembangan teknologi dalam negeri.

Kedua negara akan membentuk komite bersama untuk memantau pelaksanaan program dan hasil kerja sama. Kesepakatan digital tersebut berlaku selama lima tahun.