Dedy juga mencontohkan kebijakan lokalisasi data atau kewajiban menyimpan seluruh data di dalam wilayah Indonesia.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mempengaruhi iklim investasi industri pusat data karena investor akan mempertimbangkan ketentuan penyimpanan data sebelum menentukan lokasi investasinya.
Lebih lanjut, Dedy menyampaikan sambil menunggu regulasi khusus AI disahkan, pemerintah dapat memanfaatkan aturan yang sudah berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menangani konten AI yang melanggar hukum serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk penyalahgunaan data pribadi.
βRegulasi dibutuhkan ketika betul-betul menjawab hasil asesmen. Sambil menunggu regulasi yang belum disahkan, kita bisa menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mengatur AI,β ujarnya.
Selain itu, Dedy menekankan kejelasan regulasi dan kepastian penegakan hukum menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam memilih lokasi investasi.
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi nasional mengenai AI dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perpres dipilih karena proses penyusunannya dinilai lebih cepat dibandingkan undang-undang, sehingga dapat merespons perkembangan teknologi AI yang berlangsung pesat.