NADIKABAR.COM — Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi lima persen pada Pemilu 2029 perlu dikaji secara kritis agar tidak mengorbankan kualitas representasi politik serta keterwakilan suara pemilih.
"Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi lima persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi," kata Tunjung di Yogyakarta, Rabu.
Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen ini mengemuka seiring tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas empat persen tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024, namun penerapannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya bersifat konstitusional bersyarat hingga norma beserta besarannya diubah oleh pembentuk undang-undang.
Tunjung menjelaskan kendati parliamentary threshold secara teoritis bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat stabilitas pemerintahan presidensial, pengurangan jumlah partai di parlemen tidak serta-merta menjamin peningkatan efektivitas lembaga legislatif.