​Melalui mekanisme tersebut, menurut dia, partai politik yang lolos ke DPR tetap dapat memperoleh kursi sesuai raihan suara pemilih, sementara persyaratan ketat hanya diberlakukan saat pembentukan fraksi di parlemen.

​Ia menegaskan penguatan kualitas demokrasi perlu ditempatkan pada perbaikan kelembagaan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, penataan regulasi parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 harus benar-benar memperhitungkan dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat.

​"Yang perlu diperkuat adalah kualitas demokrasi melalui perbaikan kelembagaan. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengurangi keterwakilan suara masyarakat," katanya.