NADIKABAR.COM β€” Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tunjung Sulaksono menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi lima persen pada Pemilu 2029 perlu dikaji secara kritis agar tidak mengorbankan kualitas representasi politik serta keterwakilan suara pemilih.

​"Wacana menaikkan parliamentary threshold menjadi lima persen harus dilihat secara kritis, terutama dari sisi representasi dan demokrasi," kata Tunjung di Yogyakarta, Rabu.

Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen ini mengemuka seiring tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ambang batas empat persen tetap berlaku pada Pemilu DPR 2024, namun penerapannya untuk Pemilu 2029 dan seterusnya bersifat konstitusional bersyarat hingga norma beserta besarannya diubah oleh pembentuk undang-undang.

​Tunjung menjelaskan kendati parliamentary threshold secara teoritis bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat stabilitas pemerintahan presidensial, pengurangan jumlah partai di parlemen tidak serta-merta menjamin peningkatan efektivitas lembaga legislatif.

​"Menjadikan jumlah partai lebih sedikit, tidak otomatis membuat parlemen lebih efektif. Efektivitas juga ditentukan oleh kualitas legislator, kemampuan membentuk undang-undang, integritas, serta fungsi pengawasan," kata Tunjung.

Ia mengatakan peningkatan ambang batas juga dinilai bakal memberi tantangan berat bagi partai politik yang meraih suara di kisaran 1 - 3 persen untuk mendapatkan kursi DPR, yang pada akhirnya berpotensi mempengaruhi proses regenerasi kader politik.

​Sebagai alternatif guna menjembatani efektivitas parlemen dan keterwakilan politik, Tunjung mengusulkan penerapan threshold khusus untuk pembentukan fraksi di DPR, bukan sebagai syarat eliminasi perolehan kursi.

​"Alternatifnya, threshold dapat digunakan untuk pembentukan fraksi, bukan untuk menghilangkan kursi yang diperoleh berdasarkan suara pemilih," jelasnya.

​Melalui mekanisme tersebut, menurut dia, partai politik yang lolos ke DPR tetap dapat memperoleh kursi sesuai raihan suara pemilih, sementara persyaratan ketat hanya diberlakukan saat pembentukan fraksi di parlemen.

​Ia menegaskan penguatan kualitas demokrasi perlu ditempatkan pada perbaikan kelembagaan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, penataan regulasi parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 harus benar-benar memperhitungkan dampaknya terhadap keterwakilan suara rakyat.

​"Yang perlu diperkuat adalah kualitas demokrasi melalui perbaikan kelembagaan. Jangan sampai penyederhanaan partai justru mengurangi keterwakilan suara masyarakat," katanya.