NADIKABAR.COM — Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Budiyono mengemukakan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan harus dipertimbangkan secara terbatas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan kondisi yang dirumuskan secara tegas.

Menurut dia, harus ada hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana, pengawasan pengadilan yang independen, serta kesempatan yang nyata bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.

"Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Budiyono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut dia, ada lima perlindungan yang perlu ditegaskan dalam RUU itu, yakni pengawasan pengadilan terhadap pembekuan dan penyitaan aset, standar pembuktian dan beban pembuktian yang jelas, pemberitahuan hak pembelaan dan kesempatan didengar secara adil, penerapan asas proporsionalitas dan batas waktu yang terukur, dan tersedianya upaya hukum pengembalian aset dan ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.