Selain itu, Budiyono juga mengingatkan agar hubungan keluarga atau kedekatan dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana.

"Pengelolaan aset yang disita atau dirampas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tercatat, dinilai secara wajar, dan dapat diaudit agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.

Menurut dia, negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan yang dilakukan berdasarkan hukum melalui proses yang adil dan disertai pertanggungjawaban.

"Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik, dan martabat," tambahnya.