NADIKABAR.COM — Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Budiyono mengemukakan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan harus dipertimbangkan secara terbatas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dengan kondisi yang dirumuskan secara tegas.
Menurut dia, harus ada hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana, pengawasan pengadilan yang independen, serta kesempatan yang nyata bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.
"Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Budiyono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, menurut dia, ada lima perlindungan yang perlu ditegaskan dalam RUU itu, yakni pengawasan pengadilan terhadap pembekuan dan penyitaan aset, standar pembuktian dan beban pembuktian yang jelas, pemberitahuan hak pembelaan dan kesempatan didengar secara adil, penerapan asas proporsionalitas dan batas waktu yang terukur, dan tersedianya upaya hukum pengembalian aset dan ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.
Dia juga mengatakan perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana.
Budiyono juga menyambut baik soal perampasan aset hasil investasi-investasi bodong karena pengembalian aset itu seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan negara.
Selama ini, pihak korban tidak mendapatkan kepastian, seperti pada kasus penipuan travel umrah dan haji, tetapi asetnya justru diserahkan ke negara, bukan kepada korban.
"Ini menyangkut hak asasi manusia. Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," katanya.
Selain itu, Budiyono juga mengingatkan agar hubungan keluarga atau kedekatan dengan pihak yang diduga melakukan kejahatan tidak boleh dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang mengetahui atau terlibat dalam tindak pidana.
"Pengelolaan aset yang disita atau dirampas harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tercatat, dinilai secara wajar, dan dapat diaudit agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.
Menurut dia, negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan yang dilakukan berdasarkan hukum melalui proses yang adil dan disertai pertanggungjawaban.
"Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum, hak milik, dan martabat," tambahnya.