Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Akademisi: Mekanisme NCB harus terbatas dalam RUU Perampasan Aset
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr Budiyono mengemukakan mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidana
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia juga mengatakan perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana.
Budiyono juga menyambut baik soal perampasan aset hasil investasi-investasi bodong karena pengembalian aset itu seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan negara.
Selama ini, pihak korban tidak mendapatkan kepastian, seperti pada kasus penipuan travel umrah dan haji, tetapi asetnya justru diserahkan ke negara, bukan kepada korban.
"Ini menyangkut hak asasi manusia. Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.