Dia juga mengatakan perlindungan juga harus diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana.

Budiyono juga menyambut baik soal perampasan aset hasil investasi-investasi bodong karena pengembalian aset itu seharusnya dikembalikan kepada korban, bukan negara.

Selama ini, pihak korban tidak mendapatkan kepastian, seperti pada kasus penipuan travel umrah dan haji, tetapi asetnya justru diserahkan ke negara, bukan kepada korban.

"Ini menyangkut hak asasi manusia. Kita mengapresiasi kemajuan dari Undang-Undang Perampasan Aset yang mungkin segera disahkan oleh DPR RI," katanya.