NADIKABAR.COM — Akademisi hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Syamsul Hidayat meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram membongkar kasus dugaan penyelundupan emas batangan lima kilogram sampai ke akar.

"Ini kan kita belum tahu kasus ini kaitannya dengan apa? Belum lagi soal emas itu dari siapa, apakah dari toko emas? Pengusaha? Kita belum tahu," kata Syamsul di Mataram, Jumat.

Apalagi melihat pelaku yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan itu berasal dari luar NTB, yakni Manado, Sulawesi Utara, inisial CGS.

Begitu juga dengan pelaku WN China inisial ZY yang tertangkap pada hari yang sama dengan CGS di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

ZY disebut membawa emas dalam bentuk gelang dengan berat yang cukup fantastis sebanyak 294,2 gram. Ia ditangkap karena emas tersebut tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Syamsul mengingatkan kembali bahwa CGS dan ZY merupakan orang luar NTB. Mereka tidak dapat menguasai emas yang terbilang dalam jumlah banyak tersebut tanpa turut serta orang lain.

Oleh karena itu, pengembangan kasus ini sudah sepatutnya berangkat dari pendalaman keterangan kedua pelaku.

"Justru itu, siapa yang bantu? Namanya orang luar, orang asing enggak mungkin bekerja sendiri bisa bawa emas ke luar, enggak mungkin enggak dibantu," ucapnya.

Secara teori hukum, kata dia, penyidik dalam menerapkan pasal penyertaan dalam tindak pidana kepabeanan.

Pasal penyertaan ini untuk menyeret keterlibatan orang lain sesuai aturan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).