"Bea cukai tentu butuh dukungan dari APH lain, enggak bisa sendiri. Dia mesti bekerja sama, berkolaborasi dan komitmen bersama untuk mengungkap kejahatan ini.
Ia pun meminta agar PPNS serius menangani kasus tersebut. Karena jika persoalan ini bisa terbongkar hingga ke akar, tentu akan berdampak positif bagi pendapatan daerah, khususnya dari produksi pertambangan.
"Jangan sampai hasil bumi kita dikeruk, dibawa keluar negeri, terus kita diam saja, ada Apa? Ini kan terkait dengan penerimaan negara kita yang bocor. Jadi ini patut diduga ada permainan mafia," ujarnya.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa'nun sebelumnya menyatakan masih menelusuri asal-usul emas batangan dengan taksiran nilai Rp12,4 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Hong Kong melalui Singapura tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.
"Belum, masih didalami, kalau ada rilis lebih lanjut terkait asal barang, pasti kita dalami agar jangan sampai kita salah langkah, salah informasi terkait asal barang," kata Sa'nun pada Kamis (15/10).
Emas tersebut diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid pada 3 Oktober 2026 dari CGS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Pada hari yang sama petugas juga menangkap warga negara China berinisial ZY yang membawa gelang emas dengan taksiran harga Rp732 juta, karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Dengan demikian, total emas yang diamankan dari dua penindakan mencapai sekitar 5,3 kilogram dengan taksiran harga keseluruhan Rp13,13 miliar.
Dalam kasus CGS, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sa'nun dalam tindak lanjut pengungkapan tersebut menyampaikan bahwa PPNS turut mendalami keterkaitan CGS bersama ZY dengan jaringan penyelundupan emas yang sebelumnya terungkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 September 2026.