"Bisa di-juncto-kan bahasanya, di mana tindak pidana itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Yang menyuruh melakukan, atau terungkap ada yang menggerakkan pelaku untuk melakukan tindak pidana, atau ada yang turut serta, tinggal dilihat dari fakta-faktanya," kata Syamsul.

Selain pasal penyertaan, penyidik juga dapat menerapkan pasal pembantuan pidana jika dalam rangkaian penyidikan terungkap pelaku dibantu oleh orang lain dalam menguasai emas tersebut.

"Jadi, ada peran pembantuan pidana selain pasal penyertaan. Membantu orang untuk melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan tindak pidana, menyediakan sarana sehingga terjadi tindak pidana," ucapnya.

Dengan mengacu pada teori hukum tersebut, Syamsul berharap penyidik dapat mengorek keterkaitan kasus kepabeanan ini dengan hasil pertambangan ilegal.

"Iya kan, dari mana emas batangan tanpa cetakan berkilo-kilo ini? Kalau misal barang ini hasil dari tambang ilegal, nah kejahatan lagi di situ," katanya.

Jika penyelundupan emas ini berakar pada tambang ilegal, tentunya penyidik dapat membuka lahan penyidikan yang baru soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena dia (CGS) mengambil ini kan dari hasil kejahatan, tambang tanpa izin itu kan hasil kejahatan, aliran uang itu kemana, bisa diterapkan TPPU. Ingat, dalam TPPU itu, ada 25 kategori pidana asal, di antaranya soal Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Minerba," ucap Syamsul.

Ia juga menyoroti kasus WNA asal China inisial ZY. Selain menelusuri kepabeanan, penyidik juga perlu mendalami soal keberadaan ZY di Lombok. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal, pihak imigrasi diharapkan mampu memproses yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Izin tinggal apa dia di sini, bisnis tapi melakukan kegiatan ilegal? Itu namanya melakukan tindak pidana lebih dari satu jenis kejahatan. Nanti tinggal dicari pasal mana yang pidananya paling berat, ditambah lagi sepertiga ancaman hukuman, itu namanya sistem pemidanaan dipertajam," ujarnya.

Ia pun berharap penyidik mengembangkan sayap penyidikan dengan melakukan koordinasi lintas sektoral, salah satunya meminta dukungan aparat kepolisian dalam membongkar tindak pidana yang patut diduga mengakar pada hasil tambang emas ilegal tersebut.