NADIKABAR.COM — Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatur pembentukan lembaga pengelola aset yang bersifat transparan.
Dia mengatakan bahwa RUU itu harus merumuskan pembentukan lembaga pengelola aset hasil rampasan yang benar-benar transparan dan bisa diawasi oleh setiap warga negara.
"Ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan," kata Kristiawanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, lembaga itu pun nantinya harus diisi oleh sumber daya yang juga berintegritas. Dengan diisi oleh orang-orang yang mumpuni, dia menilai publik tidak akan khawatir terhadap pengelolaan aset hasil rampasan.