Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Akademisi: RUU Perampasan Aset menakutkan tanpa lembaga transparan
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 12:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga wajib membuktikan tindakan pidana asalnya agar proses yang dilakukan memenuhi rasa keadilan.
Untuk itu, dia pun meminta agar pelaksanaan UU itu dilakukan secara ketat. Terlebih karena ada kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung, kata dia, wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power.
"Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.