Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Akademisi: RUU Perampasan Aset menakutkan tanpa lembaga transparan
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr Kristiawanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menakutkan jika tak mengatu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 12:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, dia mengatakan RUU itu juga perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik, sehingga perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Dia pun menilai bahwa mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut dia, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.