Selain itu, dia mengatakan RUU itu juga perlu mengatur perlindungan pihak ketiga beritikad baik, sehingga perampasan aset tidak menyalahi norma yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Dia pun menilai bahwa mekanisme pembuktian terbalik juga harus diterapkan secara berimbang atas peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

Menurut dia, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi.