NADIKABAR.COM — Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Rahmat mendorong pembaruan hukum pertanahan untuk memperkuat kedudukan sertifikat elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah di tengah transformasi digital.
"Teknologi itu bisa menjawab dan mendukung kepastian hukum dengan kita membangun data transformasi digital," kata Rahmat seusai menjalani sidang disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Jumat.
Dalam disertasi berjudul "Pembaharuan Hukum dalam Pelaksanaan Sertifikat Elektronik sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah pada Sistem Hukum Tanah Nasional di Era Transformasi Digital", Rahmat menyoroti perlunya hukum pertanahan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Menurut dia, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik tanah, tetapi juga dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penentuan hak keperdataan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya.
"Karena tanah itu tidak hanya secara fisik, tapi juga ada alat bukti. Nah, alat bukti ini yang dipakai baik sebagai data maupun sebagai pembuktian di tataran hukum, sebagai hak keperdataannya, kemudian pemanfaatan penggunaan pemilikannya," katanya.