Integrasi itu diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam administrasi pertanahan tidak hanya dilihat dari aspek teknis digitalisasi, tetapi juga menjamin kedudukan dan kekuatan hukum dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Dalam penelitiannya, Rahmat juga mengembangkan gagasan mengenai hukum tanah digital sebagai pendekatan untuk menghubungkan aspek pertanahan dengan hukum pembuktian dan hukum elektronik.

"Yang saya tulis ini adalah teorinya. Teori tentang Hukum Tanah Digital. Bagaimana ke depan bahwa tidak melihat dari satu aspek," katanya.

Menurut dia, transformasi digital di bidang pertanahan perlu dikembangkan secara terintegrasi agar norma hukum pertanahan, pembuktian, dan dokumen elektronik dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah di era digital.